Kasus Kekerasan Mahasiswa UIN Palembang

Sebut Polisi Gelar Olah TKP Kekerasan UIN Palembang, Kuasa Hukum: Arya Dipaksa Minum Air Kloset

Polisi disebut telah melakukan olah TKP kasus kekerasan saat diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus pada, Minggu (9/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Arya Lesmana Putra, Korban kekerasan saat diksar UIN Raden Fatah Palembang saat melapor ke Polda Sumsel. Terbaru polisi sudah melakukan olah TKP 

Dari keterangan keluarga korban yang disampaikan ke pengacara, ada delapan poin yang menjadi inti kedatangan perwakilan UIN Raden Fatah. 

Pertama, mewakili permintaan maaf dari rektor. 

Kedua mengakui adanya kecolongan organisasi (diksar tidak berizin) dan memang salah. 

Ketiga, beranggapan ada yang mencari panggung karena kasus Arya. 

Keempat, mereka sudah dipanggil oleh menteri dan mereka akan dievaluasi bahkan dipecat. 

"Kelima, jika mereka dipecat UIN (RF) akan hancur karena tidak ada penanggung jawab lagi. Keenam,  proses pengadilan akan membutuhkan waktu yang lama. Ketujuh, mediasi akan difasilitasi oleh UIN dan kedelapan, mediasi dilakukan untuk memperbaiki nama baik UIN RF di masa depan," paparnya.  
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved