Berita Pemilu 2024

Pemilu 2024 : Berapa Lama Masa Kerja Panwascam? Berikut Daftar Gaji Panwascam yang Diterima

Sejumlah hal  yang terus menjadi pertanyaan ialah tentang gaji panwascam dan beralam panwascam bekerja di Pemilu 2024.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Pemilu 2024 : Berapa Lama Masa Kerja Panwascam? Berikut Daftar Gaji Panwascam yang Diterima 

Sekadar dketahui syarat terbentuknya Panwascam sendiri yakni kepersetase perempuan diharuskan mencapai 30 persen.

Terkait hal itu, ungkap Dadang animo masyarakat yang mendaftar pun tampak terlihat dari kalangan perempuan.

"Alhamdulillah, sampai dengan saat ini berdasarkan laporan hampir setiap Kecamatan terpenuhi, termasuk kuota perempuannya. Mudah- mudahan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran lagi," terangnya.

Dadang memyebut, Bawaslu Palembang membuka Pendaftaran Panwascam sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana setelah masa pendaftaran berakhir akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dimulai 28- 30 September, sebelum diumukan yang lolos administrasi pada 12 Oktober untuk proses seleksi selanjutnya.

"Tes selanjutnya ada dengan sistem gugur, kegagalan biasanya proses administrasi tidak memenuhi syarat, tes tertulis CAT soal kepemiluan, dan ada juga tanggapan masyarakat (11-18 Oktober). Jika terlibat parpol dan verifikasi terbukti bisa  menggagalkan pencalonan, sebelum mereka dilantik pada tanggal 26-28 Oktober mendatang," tandasnya.

Dilanjutkan Dadang, sesuai aturan para Panwascam nanti akan bekerja pada bulan November 2022 untuk pemilu dan Pilpres 2024. Serta dilanjutkan pada Pilkada serentak 2024.

"Tetap ada evaluasi, jika bersangkutan berhalangan seperti sakit, meninggal atau mengundurkan diri. Maka proses awal yang kita ambil setiap kecematan 6 orang bisa dilakukan PAW," tuturnya.

Disisi lain, sesuai aturan yang ada Panwascam nanti akan menerima honor per bulannya Rp 1.9 juta untuk anggota hingga Rp 2,2 juta untuk ketua Panwascam.

"Jika dibandingkan honor pemilu sebelumnya, memang ada kenaikan dari Rp 1,8 juta untuk anggota menjadi Rp 1,9 juta. Sedangkan ketua dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,2 juta," pungkasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved