Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior
Ditanya Sanksi Pelaku Kekerasan Mahasiswa UIN di Palembang, Ini Jawaban Rektor UIN Raden Fatah
Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khadijah mengatakan menunggu hasil akhir Investigasi menentukan pelanggaran terduga pelaku kekerasan mahasiswa UIN.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rektorat UIN Raden Fatah akan memberikan sanksi jika terbukti mahasiswanya melakukan pelanggaran yang berat terkait perkara tindak kekerasan sesama mahasiswa UIN di Palembang sebagai panitia diksar UKMK LITBANG .
Rektor UIN Raden Fatah Prof Nyayu Khadijah mengatakan mereka menunggu hasil akhir Investigasi untuk menentukan tingkatan pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku kekerasan mahasiswa UIN di Palembang.
"Jika pelanggarannya ringan, kami sanksi ringan sedang ya sanksinya sedang, kalau pelanggarannya berat kami beri sanksi berat. Paling berat itu di drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus, " kata Nyayu kepada wartawan menjawab pertanyaan sanksi pelaku kekerasan mahasiswa UIN di Palembang, Kamis (6/10/2022).
Seperti yang diketahui korban yakni Arya Lesmana Putra, mengalami luka lebam di bagian mata dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Banjir di Palembang, Cerita Sukri Sewakan Alat Angkut Kendaraan di Lokasi Banjir Jl R Sukamto
Meski demikian, Rektorat belum menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan terduga pelaku yang sebelumnya telah dipanggil.
"Belum bisa kami sampaikan jenis pelanggarannya, kami menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Karena ini lembaga pendidikan yang bisa dilakukan adalah pembinaan, " ungkapnya.
Ia menyinggung adanya motif pengkhianatan yang menjadi dasar aksi pemukulan sehingga terjadi percekcokan antara para pelaku dengan korban. Kampus juga akan memeriksa pembina UKMK tersebut terkait pelaksanaan dan tugasnya sebagai pembina.
"Kita mencari lebih dalam lagi motif pengkhianatan ini seperti apa dan siapa saja aktor-aktornya sehingga terjadi perselisihan tersebut. Organisasi ekstra dari dulu memang ada, mungkin ingin menunjukkan perannya juga di kalangan mahasiswa. Jika ada intervensi senior di organisasi ekstra kami cukup menyayangkan, tapi semoga itu tidak benar, " katanya.
Diketahui korban juga seorang mahasiswa yang menjadi panitia diksar UKMK di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus yang bertugas di bagian konsumsi, ia mendapat tindak kekerasan dari senior dan panitia lainnya.
Kini korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumsel didampingi 14 orang kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, Nyayu menyebut jika pihaknya berfokus pada sanksi sebagai lembaga pendidikan dan memberikan pembinaan kepada mahasiswa.
"Korban memang sudah melapor ke polisi, itu wewenang dia. Tapi kami berjalan sendiri, sebagai instansi pendidikan, bisa dikatakan kami adalah orang tua mahasiswa, tentu soal perkelahian yang terjadi harus kami pastikan dulu. Baru diterapkan hukuman sesuai tingkat kesalahannya, jadi pelaku harus beri pembinaan, " pungkasnya.
Arya Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polda Sumsel
Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polda Sumsel.
Korban dugaan kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang melaporkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Dengan kondisi mata yang bengkak, Arya bersama sang ayah dan sejumlah kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan, Selasa (4/10/2022) malam.

Sebelumnya korban dugaan kekerasan itu sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit semenjak hari Minggu 2 Oktober 2022 dan kini telah diperbolehkan pulang.
Sigit Muhaimin, kuasa hukum Arya mengatakan kedatangannya untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
"Kami melaporkan peristiwa pengeroyokan mahasiswa sebuah UKMK di salah satu Perguruan tinggi di Palembang. Korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh, " katanya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022) malam.
Pokok permasalahan yang mendasari pengeroyokan itu berawal dari informasi pamflet yang berisikan biaya mengikuti pendiksaran.
Pendiksaran mulanya hendak dilaksanakan di Bangka Belitung dengan biaya Rp 300 ribu per orang.
Arya saat itu bertugas menjadi panitia diksar bagian konsumsi.
"Awalnya kegiatan mau dilaksanakan di Bangka Belitung, namun kenyataannya berubah menjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus. Para peserta diksar juga diminta untuk membawa sembako masing-masing. Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta, cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain, " jelasnya.
Ia menyebut jika kliennya mengingat ada lima orang pelaku utama pengeroyokan namun sejatinya ada lebih dari 10 orang pelaku.
"Tapi biarlah hasil penyidikan nanti yang menjawab, " katanya.
Sigit menambahkan terkait adanya pemanggilan mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan oleh pihak rektorat, ia berharap Universitas dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.
"Kami harap pelaku tidak hanya disanksi administrasi tapi juga pemberhentian dari kampus, " pungkasnya
Baca berita lainnya langsung dari google news