Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior

Pernyataan AJI Palembang Usai Jurnalis Dihalangi Saat Liput Pelaku Dugaan Kekerasan di UIN Palembang

Bahkan salah satu mahasiswi yang bermaksud melindungi 10 terduga pelaku dari sorotan kamera wartawan yang hadir saat itu, sempat memukul  jurnalis.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Puluhan mahasiswa yang diduga anggota unit kegiatan mahasiswa kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang berusaha menghalang-halangi para jurnalis, yang tengah melakukan proses peliputan pemanggilan 10 terduga pelaku pengeroyokan, Selasa (4/10/2022) 

"Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis dan Pemukulan Jurnalis Saat Melakukan Peliputan di UIN Raden Fatah Palembang"

"Mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.

Selasa 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.

Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.

Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul. 

Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta. 

Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum.  

Ketua AJI Palembang
Prawira Maulana
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved