Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior
Pernyataan AJI Palembang Usai Jurnalis Dihalangi Saat Liput Pelaku Dugaan Kekerasan di UIN Palembang
Bahkan salah satu mahasiswi yang bermaksud melindungi 10 terduga pelaku dari sorotan kamera wartawan yang hadir saat itu, sempat memukul jurnalis.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Puluhan mahasiswa yang diduga anggota unit kegiatan mahasiswa kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang berusaha menghalang-halangi para jurnalis, yang tengah melakukan proses peliputan pemanggilan 10 terduga pelaku pengeroyokan diksar di Bumi Perkemahan Gandus.
Bahkan salah satu mahasiswi yang bermaksud melindungi 10 terduga pelaku dari sorotan kamera wartawan yang hadir saat itu, sempat memukul jurnalis Sripoku.com.
Awalnya diketahui puluhan mahasiswa tersebut telah berkumpul di halaman Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang sejak pagi, bersamaan dengan kedatangan 10 terduga pelaku yang akan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.23 WIB hingga 18.23 WIB tersebut membuat para jurnalis dan puluhan mahasiswa terpaksa menunggu hingga ke teras dan lobi gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang, karena kondisi hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.
Sekitar pukul 18.23 WIB, akhirnya 10 terduga pelaku selesai diperiksa dan turun dari lantai dua Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Hal tersebut sontak membuat puluhan mahasiswa yang diduga anggota UKMK Litbang masuk ke lobi Rektorat dan membentuk barisan untuk melindungi 10 terduga pelaku dari sorotan kamera jurnalis.
Sayangnya, posisi jurnalis yang awalnya berada di depan dipaksa mundur oleh puluhan mahasiswa tersebut sembari meneriaki jurnalis untuk mundur.
"Awas-awas mundur-mundur," kata salah seorang mahasiswi yang meminta jurnalis untuk mundur dan tidak mengabadikan momen kedatangan 10 terduga pelaku.
Jurnalis Sripoku.com berupaya menjelaskan bahwa yang dia lakukan semata-mata karena proses peliputan yang sesuai dengan prosedur dan kode etik jurnalistik.
"Tolong jangan dorong-dorongan saya jurnalis bukan mahasiswa, tolong kasih ruang saya ambil foto dan video," kata jurnalis Sripoku.com yang berusaha meminta jalan kepada para mahasiswa.
Sayangnya permintaan tersebut justru ditanggapi ketus oleh salah satu dari mereka sembari memukulkan tangannya ke tangan jurnalis Sripoku.com.
"Siapa yang dorong kau," lanjutnya.
Setelah mengatakan hal tersebut dia masih terus melanjutkan aksi dorong-dorongan kepada pihak Jurnalis.
Bahkan keributan lain juga terjadi disaat anggota lainnya merendahkan pekerjaan jurnalis dengan menyebutkan kata-kata tidak pantas.
Baca juga: Korban Dugaan Kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang Lapor Polisi
Baca juga: Update Kekerasan di UIN Palembang, Tim Investigasi UIN Raden Fatah Periksa 10 Mahasiswa
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang membuat pernyataan sikap terkait hal tersebut.
"Kasus Penghalangan Kerja Jurnalis dan Pemukulan Jurnalis Saat Melakukan Peliputan di UIN Raden Fatah Palembang"
"Mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
Selasa 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.
Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.
Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.
Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum.
Ketua AJI Palembang
Prawira Maulana
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya Google News