Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior

Korban Dugaan Kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang Lapor Polisi

Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Arya korban dugaan kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang dan Ayahnya didampingi para kuasa hukum usai membuat laporan di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polda Sumsel.

Korban dugaan kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang melaporkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dialaminya.

Dengan kondisi mata yang bengkak, Arya bersama sang ayah dan sejumlah kuasa hukum  mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan, Selasa (4/10/2022) malam.

Sebelumnya korban dugaan kekerasan itu sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit  semenjak hari Minggu 2 Oktober 2022 dan kini telah diperbolehkan pulang.

Sigit Muhaimin, kuasa hukum Arya mengatakan kedatangannya untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap kliennya.

"Kami melaporkan peristiwa pengeroyokan mahasiswa sebuah UKMK di salah satu Perguruan tinggi di Palembang. Korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh, " katanya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022) malam.

Pokok permasalahan yang mendasari pengeroyokan itu berawal dari informasi pamflet yang berisikan biaya mengikuti pendiksaran.

Pendiksaran mulanya hendak dilaksanakan di Bangka Belitung dengan biaya Rp 300 ribu per orang.

Arya saat itu bertugas menjadi panitia diksar bagian konsumsi.

"Awalnya kegiatan mau dilaksanakan di Bangka Belitung, namun kenyataannya berubah menjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus. Para peserta diksar juga diminta untuk membawa sembako masing-masing. Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta, cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain, " jelasnya.

Ia menyebut jika kliennya mengingat ada lima orang pelaku utama pengeroyokan namun sejatinya ada lebih dari 10 orang pelaku.

"Tapi biarlah hasil penyidikan nanti yang menjawab, " katanya.

Sigit menambahkan terkait adanya pemanggilan mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan oleh pihak rektorat, ia berharap Universitas dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.

"Kami harap pelaku tidak hanya disanksi administrasi tapi juga pemberhentian dari kampus, " pungkasnya.

 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved