Berita PALI
Fakta Baru Pembunuhan di PALI, Istri Pelaku Nopri Mengaku Dijanjikan Uang
Fakta Baru Pembunuhan Sadis di PALI terhadap Paridin di jalan cor beton Guci Beracung kecamatan Talang Ubi PALI terungkap.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Fakta baru kasus pembunuhan sadis di jalan cor beton Guci Beracung kecamatan Talang Ubi PALI terungkap.
Diketahui pembunuhan sadis di PALI dilakukan oleh tersangka Nopri Anto terhadap korban Paridin, Kamis (15/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB
Paridin, warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI meregang nyawa akibat sebilah pisau yang ditusukkan tersangka Nopri Anto warga Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi ke arah leher dan perut serta dadanya.
Bukan hanya sekali hujaman pisau yang dibawa tersangka Nopri ke arah bagian leher, perut dan dada almarhum Paridin, tetapi dilakukan berkali-kali sehingga korban jatuh bersimbah darah.
Setelah korban tak berdaya, tersangka Nopri Anto meninggalkan pisau tersebut tak jauh dari korban lalu meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan bersama motor dan hp korban.
Adegan itu diketahui saat Polres PALI menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga PALI itu
Pada rekonstruksi itu, ada 36 adegan yang diperagakan, dan pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.
"Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH usai rekonstruksi, Selasa.
Ditambahkan Marwan bahwa rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini," tukasnya.
Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur pasal 340 KUHP tentang pembubuhan berencana.
"Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami," terangnya.
Sementara itu, Munawir SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.
"Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Saat rekontruksi keluarga korban Paridin tak kuasa menahan emosi mengejar istri dari tersangka.