Berita Palembang
Reaksi AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar
AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara dalam sidang , Senin (26/9/2022).
Sidang dengan agenda tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
AKBP Dalizon, terjerat kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba
Mantan Kapolres OKUT tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH.
Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp.10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon.
"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan.
Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud.
Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.
Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori.
"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU.
Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara.