Berita Palembang
Reaksi AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar
AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Bahwa uang Rp.10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp.1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU.
Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain.
Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.
Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum.
Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta terdakwa menikmati hasil perbuatannya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," jelas JPU.
Dalam persidangan, AKBP Dalizon terlihat fokus saat mendengar setiap rinci pemaparan tuntutan yang dibacakan JPU terhadapnya.
Meski demikian, saat diminta tanggapan oleh ketua Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait agenda pledoi (pembelaan) yang digelar pada sidang selanjutnya, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak.
"Saya serahkan ke pengacara saya pak Hakim," ujarnya melalui layar virtual di luar sidang.
Sementara itu, JPU Kejagung RI bersikap sama seperti sidang AKBP Dalizon sebelumnya yang enggan memberikan komentar.
Reaksi Kuasa Hukum