Kebakaran di Keramasan Palembang
Gudang BBM Terbakar di Palembang, 3 Orang Diperiksa, Termasuk Oknum Polisi Pemilik Lahan
Gudang minyak BBM jenis solar terbakar di Palembang.Tiga orang diperiksa kebakaran gudang minyak di Palembang termasuk oknum polisi pemilik lahan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gudang BBM terbakar di Palembang Kertapati, oknum polisi pemilik lahan lokasi kebakaran diperiksa, Jumat (23/9/2022).
Polisi mengungkapkan hasil penyelidikan dan olah TKP oleh tim labfor lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran gudang minyak BBM jenis jenis solar yang terjadi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Kamis (22/9/2022) kemarin siang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan penyebabnya adalah unsur kelalaian dari salah seorang karyawan gudang minyak BBM terbakar di Palembang tersebut.
Percikan api dari mesin pemindah solar yang muncul ketika pemindahan solar dari mobil tangki ke tedmon menyebabkan gudang minyak BBM terbakar di Palembang.
Pihaknya memeriksa tiga orang sebagai saksi atas peristiwa kebakaran tersebut yakni Safrudin oknum polisi pemilik lahan, kemudian K dan S. Lahan tersebut sudah disewakan Safrudin selama lima bulan.
"Dari pemeriksaan tiga orang saksi yang kami himpun, kami menyimpulkan peristiwa ini disebabkan ketika ada percikan api ketika pemindahan solar ke tedmon. Ada unsur kelalaian di sana, " ujar Ngajib, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kesaksian Maryati, Korban Gudang BBM Terbakar di Palembang, Lari Dengar Ledakan
Ngajib menegaskan jika lahan tersebut memang milik seorang anggota polisi namun pengelolaan gudang tersebut sudah diserahkan kepada orang lain selama lima bulan terakhir.
"Lahannya memang punya anggota polisi tapi itu disewakan kepada orang lain inisial B, dialah pemilik usaha tersebut. Lahan tersebut selama lima bulan ini disewakan dengan biaya Rp 5 juta per bulan, " jelasnya.
Saat ditanyai apakah lokasi tersebut ilegal atau tidak, Ngajib menyebut jika kini masih dalam proses penyelidikan sebab B sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Lanjut dia, pemilik lahan Safrudin pun tidak mengetahui apakah gudang penyimpanan solar itu ilegal atau tidak.
Safrudin hanya mengetahui lahan yang disewakan akan menjadi gudang penyimpanan solar.
"Ilegal atau tidak masih proses pemeriksaan, sebab kami masih melakukan pencarian terhadap B yang menyewa lokasi tersebut, " katanya.
Sembari pemeriksaan masih berlanjut kedua saksi yang menyebabkan kebakaran akan dikenakan pasal 188 tentang kesalahan yang menyebabkan terjadinya kebakaran, dan juga UU Migas kepada pengelola.
"Ada dua pasal yang akan kami terapkan yakni pasal 188 tentang kesalahan yang menyebabkan terjadinya kebakaran kepada K dan S, lalu kami juga menerapkan UU migas. Nanti akan kami terapkan usai pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap dia.
Ia menambahkan belum ada lagi tempat lain yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan solar. Jika ada akan ditindak tegas oleh kepolisian.