Sidang AKBP Dalizon

Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda, Jaksa Kejagung RI Masih Belum Siap

Sidang tuntutan AKBP Dalizon kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).Jaksa Kejagun RI belum siap.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang tuntutan AKBP Dalizon kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).Jaksa Kejagun RI belum siap. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang tuntutan AKBP Dalizon pada kasus dugaan penerimaan fee di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).

Penundaan sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur yang kedua kalinya ini masih dengan alasan serupa yakni tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap.

Kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa atas penundaan sidang tuntutan yang kembali terjadi.

"Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan," ujarnya saat ditemui setelah persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).

Padahal menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: Kecelakaan di Kertapati Palembang, Pedagang Sayur Tewas, Diduga Tabrak Truk dari Belakang

Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya.

"Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penerimaan fee yang menjerat AKBP Dalizon juga turut menyeret nama sejumlah anggota kepolisian di Polda Sumsel.

Diantaranya Kombes Pol AS mantan Dirkrimsus Polda Sumsel yang juga mantan atasan AKBP Dalizon serta tiga Kanit di Dirkrimsus Polda Sumsel berinisial PY, HE dan SL.

Nama-nama tersebut secara gamblang diungkapkan AKBP Dalizon ikut menerima aliran dana suap dari Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Namun dalam proses persidangan, Kombes Pol AS dan Kanit berinisial PY tak kunjung hadir ke persidangan meski telah berulang kami dipanggil sebagai saksi.

Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.

"Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribunsumsel.com di ruang sidang, ketua majelis hakim, Mangapul Manalu SH menegaskan JPU harus sudah selesai dalam menyusun dakwaan terhadap AKBP Dalizon pada Senin (26/9/2022).

"Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin harus sudah dibacakan tuntutan," tegas hakim.

Seperti persidangan sebelumnya, JPU Kejagung RI yang ditemui setelah sidang enggan berkomentar dan hanya melempar senyum kepada awak media saat berusaha diwawancarai.

Sebelumnya, Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT (Ogan Komering Ulu Timur) ditunda, Rabu (14/9/2022).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penerimaan fee  Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat AKBP Dalizon ditunda dikarenakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum siap dengan tuntutannya terhadap AKBP Dalizon.

"Jadi sidang kita tunda satu minggu lagi," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH dalam persidangan.

Ditemui setelah persidangan, JPU enggan berkomentar lebih lanjut terkait sidang yang terpaksa ditunda.

Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan 

Fakta Sidang AKBP Dalizon  terbaru  terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.

AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan. 

Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya. 

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022). 

Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022).
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH. 

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal. 

"Saya lupa yang mulya (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya. 

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang. 

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. 

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi. 

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya. 

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan. 

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya. 

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat. 

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya. 

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. 

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus  Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya. 

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya. 

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim. 

"Iya, saya lega," ujarnya. 

Tanggapan Polda Sumsel 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.

"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Diketahui, pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan AKBP Dalizon saat memberi keterangan secara langsung sebagai terdakwa kasus penerimaan fee dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, Rabu (7/9/2022).

Kala itu, AKBP Dalizon yang dihadirkan ke gedung Pengadilan Tipikor Palembang secara gamblang mengungkap adanya aliran dana yang wajib disetorkan setiap bulan bulan sebesar Rp.300 juta sampai Rp.500 juta ke atasan.

Tepatnya aliran dana diberikan ke Dirkrimsus Polda Sumsel yang saat itu dijabat Kombes Pol AS.

Setorannya diberikan AKBP Dalizon saat masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel hingga Kapolres OKUT.

Terdakwa kasus dugaan korupsi AKBP Dalizon mengaku wajib setor ratusan juta rupiah ke atasan, ini kata Polda Sumsel yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (12/9/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi AKBP Dalizon mengaku wajib setor ratusan juta rupiah ke atasan, ini kata Polda Sumsel yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (12/9/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.

"Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya," kata Supriadi.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan," katanya menambahkan.

Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri.

"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana," ujarnya.

Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved