Berita Nasional
NASIB Ferdy Sambo Usai Banding Ditolak, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Tak Ada Seremonial
Polri memutuskan tidak akan menggelar upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib Ferdy Sambo kini sudah di ujung tanduk, Suami Putri Candrawathi tetap dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Atas pemberhentian itu, Polri memutuskan tidak akan menggelar upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca juga: Rafathar Lancar Ngobrol Pakai Bahasa Inggris Bareng Bule, Ekspresi Mbak Lala Sampai Melongo Disorot
Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Nantinya Polri hanya akan memberikan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Penyerahan tersebut dikatakan sebagai perwakilan bentuk seremonial pencopotan Ferdy Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Murid Ditampar Guru di Ogan Ilir, SMAN 1 Pemulutan Selatan -Orang Tua Siswa Saling Memaafkan
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.