Berita Nasional

NASIB Ferdy Sambo Usai Banding Ditolak, Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Tak Ada Seremonial

Polri memutuskan tidak akan menggelar upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Screenshoot Youtube Kompas TV
Permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP). Atas pemberhentian itu, Polri memutuskan tidak akan menggelar upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nasib Ferdy Sambo kini sudah di ujung tanduk, Suami Putri Candrawathi tetap dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Atas pemberhentian itu, Polri memutuskan tidak akan menggelar upacara atau seremonial PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca juga: Rafathar Lancar Ngobrol Pakai Bahasa Inggris Bareng Bule, Ekspresi Mbak Lala Sampai Melongo Disorot

Hal itu menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). ((Ist))

Nantinya Polri hanya akan memberikan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Penyerahan tersebut dikatakan sebagai perwakilan bentuk seremonial pencopotan Ferdy Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Murid Ditampar Guru di Ogan Ilir, SMAN 1 Pemulutan Selatan -Orang Tua Siswa Saling Memaafkan

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Isi surat pengunduran diri Ferdy Sambo disoroti Susno Duadji. Dalam surat yang ditulis tangan itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatan dosanya seraya meminta maaf kepada banyak pihak
Isi surat pengunduran diri Ferdy Sambo disoroti Susno Duadji. Dalam surat yang ditulis tangan itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatan dosanya seraya meminta maaf kepada banyak pihak ((Kolase Tribunnews.com))

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved