Berita Kriminal
Pemuda Pengangguran di Palembang Mencuri di Warung Manisan, Kini Ditangkap, Ngaku Tak Sendirian
tindak pencurian itu terjadi di warung manisan milik Saparudin (65) yang berada di Jalan Panca usaha Lorong Mawar Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang U
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Heriansyah (21) tak berkutik saat ditangkap anggota Opsnal PIDUM dan TEKAB 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Pemuda pengangguran warga Jalan Bungaran Kelurahan 8 Ulu Keck Jakabaring Palembang itu sebelumnya nekat mencuri warung manisan yang ditinggal pemiliknya pulang ke rumah untuk makan siang.
Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, masih ada tiga rekan Heriansyah berinisial MH, RZ dan AR yang hingga kini masih diburu keberadaannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri di warung manisan milik korban bersama dengan teman-temannya," ujar Tri, Minggu (18/9/2022).
Tepatnya tindak pencurian itu terjadi di warung manisan milik Saparudin (65) yang berada di Jalan Panca usaha Lorong Mawar Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, Rabu (9/3/2022) sekira jam 13.00 WIB.
Baca juga: Dua Calon Kades di Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemalsuan Surat
Kejadiannya bermula ketika korban menutup warung dagangannya untuk makan siang di rumah sekira pukul 12.00 WIB.
Namun berselang satu jam kemudian, korban yang sudah kembali dibuat terkejut bukan kepalang karena melihat pintu warungnya sudah dirusak.
Apalagi setelah melihat ke dalam warung, korban mendapati sembilan tabung gas elpiji 3 kg, uang sebesar Rp800 ribu dan 2 unit handphone jenis Oppo yang berada di warungnya sudah raib entah kemana.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," jelas Tri.
Atas hal tersebut, korban lalu membuat laporan ke polisi yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelahnya polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Heriansyah untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Baca juga: Penjaga Malam di Lubuklinggau Dibacok Residivis Pecah Kaca, Pelaku Marah Korban Diduga Intip Rumah
Dari keterangannya pula terungkap ada tiga orang lagi yang terlibat dalam tindak pencurian tersebut.
"Dia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Sementara itu, Heriansyah juga sudah mengakui perbuatannya dihadapan petugas.
"Ada tiga lagi pak teman saya, tapi tidak tahu mereka di mana," ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News