Berita Lubulinggau
Korupsi Dana Penguatan Kepsek Musi Rawas, Mantan Kadisdik Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi dana penguatan Kepsek Musi Rawas, mantan Kadisdik Mura dituntut JPU Kejari Lubuklinggau 2,5 tahun penjara denda Rp 50 juta.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Korupsi dana penguatan kepala sekolah (Kepsek) Musi Rawas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten (Mura) Irwan Efendi dengan pidana penjara 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan , denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Disdik Kabupaten Mura, Rifai dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair tiga bulan kurungan pada kasus yang sama.
Sedangkan, Staf Bidang GTK Rosurohati (Rosa) dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.50 juta penjara, subsider tiga bulan kurungan.
Ketiganya menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (15/9/2022) karena melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura Tahun 2019.
Proses persidangan diikuti ketiga terdakwa secara zoom dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Demo Mahasiswa Hari Ini Protes BBM Naik di Pagaralam, Massa Geruduk Kantor DPRD Pagaralam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq mengatakan ketiga terdakwa di tuntut berbeda.
"Hal yang meringankan Irwan karena belum pernah sama sekali di hukum penjara dan telah mengembalikan uang Rp.46.470.000," ungkapnya pada wartawan.
Sedangkan, terdakwa Rifai dituntut berbeda dengan terdakwa Irwan dan Rosurohati dikarenakan pertimbangan-pertimbangan bahwa terdakwa Rifai telah mengajukan Justice Collaborator.
"Karena Rifai mengakui dan berterus terang telah menyesali perbuatannya dan telah menitipkan uang Rp.127.500.000 dan terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat penetapan No: 1216/L.6.11/Fd.1/03.2022 tanggal 31 Maret 2022," ujarnya.
Kemudian ketiga terdakwa dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 142.671.775 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," ungkapnya.
Hanya saja, terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp.15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.127.500.000 begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp.96.201.775.
"Karena sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.46.470.000," ujarnya.
Kemudian, untuk agenda sidang selanjutnya akan dilakuan pada hari Kamis (22/9/2022) pekan depan tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan pledoi ketiga terdakwa.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi ketiga terdakwa," ungkapnya.