Berita Palembang
Empat Hari Razia Pajak Kendaraan di Palembang, Penunggak Didominasi Kendaraan Ini
Samsat menggelar razia pajak kendaraan bermotor di beberapa titik yang ada di Kota Palembang. Banyak kendaraan tak taat pajak.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - UPTB Samsat Palembang 1 mengadakan Operasi Kepatuhan atau razia pajak kendaraan bermotor di beberapa titik yang ada di Kota Palembang.
Pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor di Palembang telah digelar selama empat hari di di Jalan Makrayu, Kambang Iwak, Demang Lebar Daun dan Sudirman.
"Ini sebagai bentuk upaya kita mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya," kata Kepala UPTB Samsat Palembang 1 Firnaz Lustian melalui Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang I, Yani Rohayani saat Operasi Kepatuhan di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/9/2022)
Yani melanjutkan per hari kisaran 80-100 kendaraan disetop dan masih banyak kendaraan yang belum taat pajak.
"Dari 320-400 kendaraan yang disetop, tingkat kepatuhan masyarakat 60 persennya sudah patuh bayar pajak dan 40 persennya menunggak pajak. Dari 40 persen itu, 10 persen diantaranya bayar di tempat dan sisanya 30 persen mengisi formulir untuk membayar nanti," kata Yani.
"Untuk yang menunggak didominasi kendaraan motor. Berbagai alasan belum bayar pajak disampaikan pengendara. Diantaranya karena alasan ekonomi, lupa jatuh tempo pajak kendaraan dan lainnya," ungkapnya
Menurutnya, Operasi Kepatuhan ini juga sekaligus mensosialisasikan program keringan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga Desember 2022.
Ada tiga komponen yang dihapuskan yaitu membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Penghapusan denda dan bunga BBNKB.
Sementara itu Kepala Seksi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza menambahkan, masih banyak ditemukan pelanggar yang tak taat peraturan, khususnya dalam membayar pajak kendaraan.
"Termasuk kendaraan pelat luar atau non BG yang masih keliaran tanpa melakukan mutasi, kita stop dan tanyakan kenapa belum dilakukan mutasi ke Sumsel. Padahal kan sedang ada program keringanan pajak," ungkapnya
Menurutnya, sesuai Pergub nomor 11 tahun 2012 pasal 10, kendaraan yang sudah 90 hari atau lebih berada di Sumsel harus dilaporkan atau melakukan mutasi menjadi BG.
Menurut Ardianza, adanya program keringanan pajak memberi dampak positif dan ada peningkatan ketaatan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Per Agustus lalu, terjadi peningkatan kepatuhan membayar pajak sekitar 30-40 persen.
Baca juga: Yunita Korban Penyiraman Air Keras di Lahat Dibawa ke Palembang, Luka Bakar 79 Persen
Sedangkan Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emi Surahwahyuni menambahkan, hingga 12 September realisasi total PKB di Sumsel mencapai Rp 754,3 miliar atau 75,28 persen dari target Rp 1 triliun.
"Sementara BBNKB, realisasinya sebesar Rp 727,6 miliar atau 75,01 persen dari target Rp 970 miliar. Total dari dua pajak ini mencapai Rp 1,48 triliun," katanya
Sementara itu Kevin pemilik motor dengan plat H (Semarang) mengatakan, bahwa ia baru membeli kendaraan motor tersebut untuk operasional kegiatannya sehari-hari.
"Karena ini masih baru saya belum sempat mutasi kendaraan. Kedepannya nanti akan saya mutasi ke Sumsel," kata Kevin warga Soak Simpur