Berita Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Tangkap Tiga Penimbun BBM Bersubsidi, Ungkap Modus dan Motif Pelaku

Timsus Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Timsus Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau, ungkap modus dan motif pelaku, Selasa (13/9/2022). 

"Hasil pemeriksaan mobil Mitsubishi kuda pelaku mempunyai, dua buah tanki BBM, masing-masing berisi 90 liter Solar," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Marsudi membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU di jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatam Lubuklinggau Selatan II.

"Pelaku Marsudi rencananya akan menjual kembali di warung pelaku dengan harga Rp.8.000 liter," ungkapnya.

Tujuan pelaku Marsudi menggunakan tangki modifikasi agar mendapatkan BBM dalam jumlah banyak dan mendapatkan untung besar dari hasil penjualan.

Polisi pun kembali melakukan pengembangan, hasil pelaku Hendri ditangkap ketika sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu panther warna abu-abu sedang mengangkut 60 liter BBM jenis bio solar dengan tanki modifikasi.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti mobil dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Hendri membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.316.55 yang berada di Jalan Raya Lubuk Kupang Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

"BBM jenis Solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 6.800 perliter dan rencananya akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp.8.000 liter," ungkapnya.

Dengan dengan demikian ketiga pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana pasal yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman ketiga pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi, terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved