Berita Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Tangkap Tiga Penimbun BBM Bersubsidi, Ungkap Modus dan Motif Pelaku

Timsus Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Timsus Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau, ungkap modus dan motif pelaku, Selasa (13/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Timsus Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan tiga pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kota Lubuklinggau.

Ketiga penimbun BBM bersubsidi adalah Herwansyah alias Caca (41 tahun) warga Desa Muara Kelingi RT 05, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pelaku penimbun BBM bersubsidi lainnya Marsudi alias Didin (46 tahun) warga Jalan Lintas Tugumulyo RT. 05 Kelurahan Eka marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Hendri (43 tahun) warga Jalan Raya Lubuk Kupang RT 07 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Dari tangan ketiga pelaku Tim Satgas BBM Polres Lubuklinggau mengamankan barang bukti, 300 liter BBM jenis solar, enam jeriken BBM ukuran 30 liter dan dua jerigen BBM ukuran 10 liter.

Diamankan juga mobil truk carter tanki modifikasi dan dua mobil panther tanki modifikasi.

Baca juga: Kabel PLN di Palembang Jl Kolonel H Burlian Dicuri, Panjang 72 Meter, Dipotong Pakai Gunting

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanitpidsus Bambang Sismoyo menyampaikan, polisi pertama kali menangkap pelaku Herwansyah ketika melintas menggunakan tangki kendaraan dimodifikasi.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ungkapnya pada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Herwansyah ditangkap saat melintas menggunakan mobil truk Mitsubishi canter warna kuning dengan nopol BG-8562-H.

Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, diketahui tanki BBM kendaraannya telah dimodifikasi dengan dua buah tanki.

"Masing tanki modifikasi berisi 90 liter sehingga kapasitas kedua tangki berisi 180 liter BBM jenis solar bersubsidi," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning milikya, kunci kontak, satu lembar STNK asli atas nama Effendi diamankan ke Polres Lubuklinggau.

"Pengakuannya, BBM jenis Bio Solar akan digunakan oleh pelaku untuk kegiatan usaha tambang pasirnya di daerah Kecamatan Muara Kelingi," ungkapnya.

Pelaku sengaja menggunakan tangki tambahan modifikasi dengan tujuan agar bisa membeli BBM jenis Solar dalam jumlah banyak dan melebihi kapastitas standar tanki kendaraan.

Setelah menangkap Herwansyah, polisi melakukan pengembangan menangkap Marsudi alias Didin ditangkap ketika sedang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda warna Merah tua, ketika sedang mengangkut 90 liter BBM jenis Bio Solar.

"Hasil pemeriksaan mobil Mitsubishi kuda pelaku mempunyai, dua buah tanki BBM, masing-masing berisi 90 liter Solar," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Marsudi membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU di jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatam Lubuklinggau Selatan II.

"Pelaku Marsudi rencananya akan menjual kembali di warung pelaku dengan harga Rp.8.000 liter," ungkapnya.

Tujuan pelaku Marsudi menggunakan tangki modifikasi agar mendapatkan BBM dalam jumlah banyak dan mendapatkan untung besar dari hasil penjualan.

Polisi pun kembali melakukan pengembangan, hasil pelaku Hendri ditangkap ketika sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu panther warna abu-abu sedang mengangkut 60 liter BBM jenis bio solar dengan tanki modifikasi.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti mobil dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Hendri membeli BBM jenis Bio Solar di SPBU 24.316.55 yang berada di Jalan Raya Lubuk Kupang Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

"BBM jenis Solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 6.800 perliter dan rencananya akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp.8.000 liter," ungkapnya.

Dengan dengan demikian ketiga pelaku menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana pasal yang dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman ketiga pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi, terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved