Berita Ogan Ilir
Tak Main-Main, Ini Jerat Pasal Bagi Penimbun BBM Subsidi, Kapolres OI Beri Ultimatum
Pasal penimbunan bbm bersubsidi ternyata tak main- main, Berikut Penjelasan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat menjelaskan Pasal Bagi Penimbun BBM Subsidi di Tanjung Senai, Indralaya, Senin (12/9/2022).
Dijelaskannya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Menjual BBM subsidi tanpa izin adalah perbuatan ilegal. Jika melanggar, maka konsekuensinya sangat berat," kata Andi kembali mengingatkan.