Berita Ogan Ilir

Tak Main-Main, Ini Jerat Pasal Bagi Penimbun BBM Subsidi, Kapolres OI Beri Ultimatum

Pasal penimbunan bbm bersubsidi ternyata tak main- main, Berikut Penjelasan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman saat menjelaskan Pasal Bagi Penimbun BBM Subsidi di Tanjung Senai, Indralaya, Senin (12/9/2022). 

Dijelaskannya,  Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Menjual BBM subsidi tanpa izin adalah perbuatan ilegal. Jika melanggar, maka konsekuensinya sangat berat," kata Andi kembali mengingatkan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved