Berita Ogan Ilir
Tak Main-Main, Ini Jerat Pasal Bagi Penimbun BBM Subsidi, Kapolres OI Beri Ultimatum
Pasal penimbunan bbm bersubsidi ternyata tak main- main, Berikut Penjelasan Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman memberikan ultimatum kepada para penimbun BBM Subsidi yang merugikan masyarakat.
Peringatan keras dilontarkan bagi siapa saja yang memiliki depot penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Ogan Ilir.
Pasal bagi para penimbun BBM Subsidi tentunya tak main-main, masih adakah yang berani?
"Kepada oknum-oknum (pelaku penimbun BBM) ini saya peringatkan supaya berhenti melakukan penimbunan, khususnya yang menyusupkan BBM subsidi yang ada di SPBU-SPBU kita," kata Andi ditemui Tanjung Senai, Indralaya, Senin (12/9/2022).
Andi meminta para pelaku ini segera mengurungkan niat menimbun BBM, sebelum diringkus pihak berwajib.
Di saat harga BBM naik, masyarakat terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah merasakan keberatan, baik dari segi harga maupun antrean di SPBU.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka saya ingatkan betul," tegas Andi.
Pria yang berpengalaman di bidang Propam ini juga mengingatkan kepada para personel Polri di wilayah hukum Polres Ogan Ilir agar tak berdiri di belakang pelaku penimbunan BBM.
Dengan kata lain, Andi melarang anak buahnya ikut dalam bisnis penimbunan BBM ilegal.
Andi juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian jika menemukan kegiatan penimbunan BBM ilegal.
"Kami punya call center, ada di website Polres Ogan Ilir, laporkan ke call center atau ke nomor 110 atau langsung ke saya melalui WhatsApp jika menemukan aktivitas ilegal tersebut," pintanya.
Sebelumnya beberapa pekan lalu, tim gabungan Mabes Polri, Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir mengungkap tempat pengoplosan BBM ilegal.
Di mana BBM jenis solar bersubsidi dioplos dengan BBM ilegal jenis lainnya, lalu dijual ke industri di Lampung.
Dalam pengungkapan itu, 22 ton atau sekitar 22 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar dan 5 kendaraan tangki pengangkut beserta 10 orang pelaku diamankan.
Adapun para penimbun BBM Subsidi akan dijerat pasal 55 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi
Baca juga: Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Ditangkap, Innova dan Truk Disita