Liputan Khusus Tribun Sumsel

Kebakaran Akibat Penjualan Bensin Eceran, Dinas PKPB Palembang: Kami Hanya Razia Apar (2)

Kepala Dinas PKPB Kota Palembang Decki Lenggardi memang ada laporan kebakaran penjualan BBM eceran namun rata- rata sudah dipadamkan warga.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Liputan khusus Tribun Sumsel menjual bensin eceran berbahaya tetapi tetap dilakoni. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) Kota Palembang Decki Lenggardi mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan razia di tempat-tempat yang rawan terjadi kebakaran.

"Kalau kami ini hanya razia untuk Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) nya, bukan soal BBMnya,"kata Decki.

Diakui Decki memang ada laporan soal kebakaran penjualan BBM oleh warga, namun rata- rata sudah dipadamkan oleh warga sebelum mereka tiba.

"Kalau di Rajawali kemarin dimatikan oleh warga. Yang pasti kami ini ketika ada kebakaran akan turun, termasuk di RM Pagi Sore karena arus pendek, dan di Jakabaring juga, tapi sudah penanganan awal, " paparnya.

Ia pun mengingatkan, tempat-tempat umum atau publik memang diwajibkan ada Apar soda ataupun alat pemadam berat, sehingga bisa dicegah kebakaran yang lebih besar.

Untuk data kebakaran akibat penjualan BBM ilegal atau oleh warga saat ini, Decki menerangkan jika pihaknya belum mendata secara pasti. Namun perkiraan awal bulan Agustus merupakan rawan kebakaran nyatanya tidak terlalu berarti.

Baca juga: LIPSUS: Tahu Bahaya Tapi Dilakoni, Jual Bensin Eceran Demi Rupiah, Dinas PBK Rutin Razia (1)

"Jadi kalau di kami itu, ada kebakaran arus pendek, kebakaran dari alang- alang atau lagi gosok dan macam- macam. Termasuk ada yang bakar rumahnya sendiri, termasuk daerah perbatasan juga ada yang kami bantu. Perkiraan Agustus rawan kebakaran karena cuaca ekstrem, tapi nyatanya masih hujan juga, " tukasnya. (arf)

Tips Pedagang BBM Eceran Cegah Kebakaran
1. Tidak nyalakan api di sekitar kios eceran BBM
2. Tidak ada aktivitas di sekitar kios eceran BBM, seperti kompor, bakar sampah, korek dan sebagainya.
3. Larang pembeli merokok/menyalakan rokok
4. Siapkan sekarung pasir

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved