Berita Palembang
Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 tahun, Kuasa Hukum Mantan Gubernur Belum Puas
Hukuman Alex Noerdin dipotong Tiga Tahun. Kuasa Hukum Mantan Gubernur Sumsel mengatakan belum cukup puas, Siap ajukan kasasi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Sehingga sepatutnya kami menilai bahwa klien kami seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh)," ujarnya.
Reaksi JPU
Terpisah JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal potongan hukuman yang diperoleh Alex Noerdin.
"Salinan putusan belum sampai ke kami. Untuk lebih lanjut akan sampaikan nanti," singkatnya.
Hukuman Muddai Madang Berkurang
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan salinan putusan banding, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Baca juga: Penipuan Voucher Belanja, IRT di Palembang Lapor Polisi, Begini Kronologinya
Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.
Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.