Berita Nasional
Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu
Tapi ternyata, warga DKI Jakarta yang memiliki gaji Rp4,7 juta juga bisa mendapatkan BSU sebagi kompensasi kenaikan harga BBM.
Editor:
Slamet Teguh
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu
Ida menyebut, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com