Berita Nasional

Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu

Tapi ternyata, warga DKI Jakarta yang memiliki gaji Rp4,7 juta juga bisa mendapatkan BSU sebagi kompensasi kenaikan harga BBM.

Editor: Slamet Teguh
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu 

Ida menyebut, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved