Berita Nasional

Kapolri Sebut Ada 'Bahasa' yang Buat Penyidik Takut saat Ungkap Kasus Brigadir J, Kini Terbongkar

Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Ir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ist
Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Irjen Kadiv Propam Polri. 

Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing lantaran turut menghalangi penyidikan.

"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Sementara sepanjang kasus ini bergulir, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota Polri.

35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.

Ketujuh tersangka akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasil sidang menyatakan bahwa empat tersangka resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan terbaru Kombes Agus Nurpatria.

Sementara tersangka lainnya masih menunggu giliran menjalani sidang etik.

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved