Berita Nasional

Kapolri Sebut Ada 'Bahasa' yang Buat Penyidik Takut saat Ungkap Kasus Brigadir J, Kini Terbongkar

Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Ir

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ist
Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Irjen Kadiv Propam Polri. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bongkar fakta di balik sulitnya mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Diakui Kapolri Listyo Sigit jika polisi sempat mengalami kesulitan mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.

Listyo Sigit bahkan menyebut ada 'bahasa-bahasa' yang membuat penyidik takut saat itu.

Diakui Listyo Sigit Prabowo, para penyidik sempat takut apabila mengusut kasus yang melibatkan Ferdy Sambo yang saat itu memiliki kekuasaan sebagai Irjen Kadiv Propam Polri.

Hal inilah yang menyebabkan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terkendala dan memakan waktu cukup lama.

"Penyidik sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Giliran Komjen Agus dan dan Brigjen Andi Rian yang Diminta Dicopot, Deolipa Kirim Surat ke Kapolri

 

Kapolri mengaku menerima laporan terkait adanya intimidasi yang dialami sejumlah penyidik saat mengusut kasus Brigadir J.

Saat didalami, tim mendapat informasi soal adanya upaya menghalangi penyidikan.

"Kemudian saya dalami dan saya dapat informasi bahwa ada upaya halang-halangi intimidasi," jelas Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun lantas membentuk tim khusus (timsus) yang melibatkan sejumlah pejabat utama Polri.

Diantaranya, Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Sinopsis Gangaa 8 September 2022: Krishna Terbakar dan Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sagar Terdiam

Langkah pertama timsus itu adalah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang terjadi di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.

"Kita minta untuk Sambo kita non aktifkan saat itu karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik," ucap Listyo dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/9).

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar
Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar (Kolase Tribun Sumsel)

Tak hanya itu, 25 anggota Polri termasuk Sambo akhirnya diputuskan untuk dimutasi dari posisi masing-masing lantaran turut menghalangi penyidikan.

"Alhamdulillah begitu kita ganti, saat itu proses mulai berjalan lancar, mulai terbuka, kemudian kejanggalan-kejanggalan yang pada saat itu kita dapat itu mulai bisa terjawab," kata Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Candrawathi (istri Sambo).

Sementara sepanjang kasus ini bergulir, Polri telah memeriksa sedikitnya 97 anggota Polri.

35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tujuh orang telah menjadi tersangka obstruction of justice.

Ketujuh tersangka akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasil sidang menyatakan bahwa empat tersangka resmi dipecat tidak hormat dari kepolisian.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan terbaru Kombes Agus Nurpatria.

Sementara tersangka lainnya masih menunggu giliran menjalani sidang etik.

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved