Berita Nasional
Daftar Rombongan Koruptor yang Bebas Bersamaan : Dari Suryadharma Ali, Ratu Atut Hingga Zumi Zola
Berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari Kompas.com
Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.
Baca juga: Jaksa Pinangki Kini Resmi Bebas Bersyarat, Usai Dipenjara Selama 2 Tahun, Ada Pejabat Lainnya
Baca juga: 10 Koruptor Dapat Remisi HUT RI 77 di Sumsel, Total Ada 11.275 Napi Terima Remisi HUT
Lapas Kelas IIA Tangerang
Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut bebas dari penjara., Selasa (6/9/2022).
Diketahui Ratu Atut bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelum Ratu Atut bebas, perempuan bernama panjang Ratu Atut Chosiyah ini tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Eks Jaksa Pinangki, Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri
Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.