Berita Nasional
Jumat 9 September 2022 Bantuan Susbidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Cair, Cek Penerima
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja swasta dipastikan cair pada Jumat 6 September 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja swasta dipastikan cair pada Jumat 6 September 2022.
Pencairan BSU akan diberikan kepada 5.099.915 penerima yakni pekerja swasta dari BPJS Ketenagakerjaan,
Melansir dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah selaku menteri tenaga kerja (Menaker) mengatakan BSU Bisa diterima pekerja pada jumat minggu ini atau 6 September 2022.
Baca juga: Kekayaan Suharso Monoarfa Eks Menteri Perumahan Rakyat Indonesia, Kisruh Dicopot dari Ketum PPP
"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur.
Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Lantas bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?
Dikutip dari Kontan.co.id, bisa melalui aplikasi BPJSTKU, melalui website di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun website resmi Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat juga dapat akses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175 untuk memastikan sebagai penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022.
Baca juga: Letjen Purn Suryo Prabowo Soroti Harga BBM di SPBU Vivo Mendadak Naik, Alangkah Lucunya BBMku
Baca juga: Selain BLT dan BSU, 304.803 Warga Sumsel Bakal Terima Perlinsos BBM, Kadinsos Sebut Sasaran
Baca juga: BSU Atau Subsidi Gaji 2022 Cari Mulai Minggu Depan, Segera Cek Nama Anda, Berikut Cara Penyalurannya
Lewat laman Kemnaker:
1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Kemnaker
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Lantas, nantinya akan ada notifikasi, apakah menjadi penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2022
-BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan.
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji
-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Tahap I Cair Hari Jumat Ini, Hanya Ditransfer Melalui Lima Bank
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.
Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
-Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
-Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU
-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.