Berita Viral
Sisi Lain Ferdy Sambo, Eks Jenderal Bintang Dua Ternyata Jago Bernyanyi, Punya Suara Merdu
Ferdy Sambo memperlihatkan video lawasnya tengah bernyanyi dengan AKBP Dwiyono dan AKBP Muhamad Anwar tengah menyanyi.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
" Gelak tawa dan keramahan sang jendral kini hanya tinggal kenangan karna yang ada tangisan penyesalan karena jabatan mu yang tinggi membuatmu arogan yang malah menghancurkan mu sendiri," tulis Andhika Putro.
Apakah Bisa Ferdy Sambo Bebas?
Ferdy Sambo saat ini tengah terancam hukuman berat gegara kasus Brigadir J.
Setelah melakukan pembunuhan pada Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ikut menjalankan olah TKP.
Walaupun pernah berpangkat bintang dua, Ferdy Sambo kini harus menerima dirinya memakai baju tahanan seperti Bharada E.
Baca juga: Aipda Ahmad Karnain Tersungkur di Depan Anak-Istri, Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Beberapa pakar hukum memberikan asumsi apa saja yang membuat Ferdy Sambo bisa bebas.
Irjen Pol Purnawirawan Bekto Suprapto buka suara mengenai pemikirannya berdasarkan hukum peraturan yang bisa membebaskan Ferdy Sambo, dilansir Youtube Polisi Oh Polisi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Susno Duadji Bingung Dengan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Tak Paham yang Buat Ferdy Sambo Marah
"Orang suka mencuri tapi kleptomania kalau itu dibuktikan, di pengadilan dia bisa bebas," ujarnya.
Baca juga: Ongkos Pangkalan Balai ke Palembang Belum Naik, Sopir Angdes: Kami Belum Bisa Naikkan Sepihak
"Yang berikutnya tadi dikejar dimanfaatkan pasal ngeles tadi, itu namanya keadaan jiwanya terguncang,sehingga dia tidak bisa kontrol lagi yang disebut bahasa belandanya overmag," terangnya.
Ada alasan lain soal opini yang membuat Ferdy Sambo bebas.
"Yang selanjutnya pembelaan darurat, karena seketika harus melakukan ini, kalau sedetik aja terlambat saya akan terancam ini yang bisa membebaskan," ujarnya.

Selain itu Ferdy Sambo bisa bebas untuk menjalankan undang-undang.
"Kalau melakukan tindak pidana itu untuk menjalankan undang-undang," jelasnya.
"Contohnya menjalankan undang-undang polisi, kok nangkap orang itu mengambil kebebasan orang, kalau menjalankan tugas dia bebas," ujarnya.