Berita Nasional

LPSK Nilai Klaim Putri Dilecehkan Brigadir J Tak Masuk Akal, Rekontruksi Tidak Ada Bukti Scientific

Dugaan pelechan yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Yoshua ke Putri Candrawathi dinilai Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) tak masuk akal.

Editor: Moch Krisna
youtube Kompas TV
Putri Candrawathi dan Pria jadi Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan pelechan yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Yoshua ke Putri Candrawathi dinilai Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) tak masuk akal.

Pernyataan tersebut diungkap Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi yang menyoroti kejadian rekontruksi pembunuhan brigadir J.

Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi.

Baca juga: Livy Renata Akui Caper ke Aktor Tampan Indonesia, Beberkan Sosok Kriteria Lelaki Idamannya

Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa disebut pelecehan itu, Putri memanggil Brigadir J.

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar.

Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).

"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.

Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J.

Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.

"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.

Baca juga: Alyssa Daguise Sindir Al Ghazali, Pengakuan Putra Maia Putus Setelah Istikharah Bak Nonton Komedi

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi.

Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.

"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.

"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," ujar Edwin.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Putri Candrawathi Bisa Dilematis Bakal Lawan Ferdy Sambo
Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Putri Candrawathi Bisa Dilematis Bakal Lawan Ferdy Sambo (via Tribun Solo)
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved