Berita Nasional

LPSK Nilai Klaim Putri Dilecehkan Brigadir J Tak Masuk Akal, Rekontruksi Tidak Ada Bukti Scientific

Dugaan pelechan yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Yoshua ke Putri Candrawathi dinilai Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK) tak masuk akal.

Editor: Moch Krisna
youtube Kompas TV
Putri Candrawathi dan Pria jadi Brigadir J 

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Arti Kata Cangtip Adalah, Istilah Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunStyle.com dengan judul Putri Klaim Dilecehkan Brigadir J, LPSK Nilai Tak Masuk Akal, Soroti Adegan Ini: Masih Nyari.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved