Berita Nasional

Melihat Peluang Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo Margono Jadi Penglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono pun terus disebut-sebut sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Melihat Peluang Jenderal Dudung dan Laksamana Yudo Margono Jadi Penglima TNI Gantikan Andika Perkasa 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal segera selesai.

Seperti diketahui, jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal berakhir pada bulan November 2022 mendatang.

Lalu, siapa pengganti yang cocok untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dua nama menjadi favorit, yakni Jenderal Dudung atau Laksamana Yudo.

Nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono pun terus disebut-sebut sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi menyebutkan bahwa Laksamana TNI Yudo Margono berpeluang mengisi kursi Panglima TNI.

“Ya berpeluang (menjadi Panglima TNI). Belum pensiun dan masih menjabat KSAL,” kata Khairul Fahmi melalui pesan singkat, Sabtu (3/9/2022).

Khairul menjelaskan ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan bahwa Laksamana Yudo akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Panglima TNI.

Pertama ialah Laksamana Yudo hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai KSAL.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) yang menyebutkan bahwa jabatan panglima TNI hanya bisa diduduki oleh kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif.

Ia menambahkan, menjadi Panglima merupakan cita-cita semua prajurit TNI.

“Sehingga ini bisa jadi akan sangat kompetitif hingga pada saatnya nanti Presiden menjatuhkan pilihannya,” ujarnya.

Faktanya, lanjut dia, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada Panglima dari lingkungan TNI AL.

Meskipun tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved