Berita Nasional

Profil dan Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri dan Tersangka Obstruction of Justice

Inilah profil Chuck Putranto, tersangka yang diduga merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kompol Chuck

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ist
Inilah profil Chuck Putranto, tersangka yang diduga merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kini dipecat dari Polri 

Profil Chuck Putranto

Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisan 2006.

Kompol Chuck Putranto merupakan bawahan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sebelum menjabat sebagai anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Hingga diangkat menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Setelah Sambo diangkat sebagai Kadiv Propam pada akhir 2020, Chuck kemudian ikut pindah. Dia ditempatkan di Biro Tanggung Jawab Profesi atau yang sering disebut Rowabprof.

Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo (ist)

Di tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Jadi Tersangka Bersama 6 Polisi

Dikutip Kompas.com, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Agung Wisnu Nugroho Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J

Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved