Waria Ditemukan Tewas di Lubuklinggau
Penyesalan Maryanto, Pelaku Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Punya Putri Kembar
Maryanto Pelaku pembunuhan waria di Lubuklinggau mengaku sakit hati terhadap Ontary alias Tary. Ia akhirnya memutuskan untuk membunuh teman kencannya
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Pembunuhan waria di Lubuklinggau akhirnya terungkap.
Pembunuh Ontary alias Tary waria di Kota Lubuklinggau Sumsel adalah Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian
Pria berusia 27 ini mengaku menyesali perbuatannya membunuh waria Ontary alias Tary, sepanjang pelariannya dia selalu dihantui rasa was-was.
Terlebih ketika dia menceritakan bahwa dirinya telah menikah dan mempunyai dua putri kembar yang masih berusia dua tahun.
Maryanto meninggalkan anak dan istrinya di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu lima bulan lalu karena bekerja di salon.
Selama di Bengkulu Utara Maryanto memang berprofesi sebagai tukang rias pengantin.
Perjalanannya ke Lubuklinggau sebulan lalu, karena ditawari pekerjaan oleh Ontary alias Tary sebagai asisten make up malah berujung petaka pembunuhan.
"Pertama kali saya melakukan (sodom) di Bengkulu Utara waktu bekerja di salon dibayar Rp.500 ribu," ungkapnya pada wartawan saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (2/9/2022).
Namun, selama satu bulan bekerja dengan Ontary dari menjadi tukang masak, cuci pakaian, merias pengantin hingga menjadi pemuas nafsu tak sesuai harapan.
Ontary menjanjikan sehabis melayaninya Maryanto akan diupah Rp300 ribu, kemudian sehabis merias pengantin akan diupah Rp50 ribu.
"Akhirnya saya sakit hati, Senin malam (22/8/2022) saya merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
Sebelum pembunuhan itu terjadi keduanya sempat cekcok mulut karena Maryanto menagih janji Ontary, ketika Ontary tengah tidur pulas Maryanto mengambil pisau di dapur.
"Korban saya bunuh, Selasa (23/8) dini hari pukul 01.00 Wib," ujarnya.
Setelah membunuh Ontary, Maryanto langsung mengambil barang-barang milik Ontary dan melarikan diri ke Bengkulu, hingga tertangkap di Kota Padang Sumbar.
Akibat ulahnya, Polisi menjerat Maryanto dengan hukum pembunuhan berencana.
Polisi gunakan Metode Scientific Crime investigation
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumayel saat menggelar pers rilis, Jumat (2/9/2022).
Menurut Kapolres apa yang dilakukan pelaku menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja adalah perbuatan yang dapat diganjar hukuman berat paling rendah 20 tahun penjara.
"Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tajun penjara, seumur hidup dan paling berat hukuman mati," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Rosmaini bersama Marita datang ke Salon milik korban.
"Ketika itu keduanya mengambil baju pinjaman korban, karena ditelpon tidak aktif-aktif, saksi melihat ruko korban terkunci gembok dari luar dan memanggil nama Tary," ungkapnya.
Namun saat itu, tidak ada jawaban, lalu saksi melihat disela pintu jenis rolling ruko korban, banyak lalat hijau berterbangan dan saksi mencium bau busuk.
Kemudian saksi memanggil warga setempat dan Ketua RT 1 untuk membuka ruko bersama anggota Polsek Lubuklinggau Selatan.
"Warga melihat Tary dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mayat membusuk dengan tujuh luka tusuk benda tajam jenis pisau di bagian tubuh korban," ujarnya.
Setelah mendapat laporan Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian olah TKP dengan pengolahan data digital metode Scientific Crime investigation.
Kemudian, Tim Macan Linggau berhasil mendapatkan Identitas calon tersangka, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara langsung membentuk dan memimpin langsung Tim gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan upaya penangkapan.
Lalu, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu sesuai Informasi yg didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka, dalam giat upaya penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka.
Istri tersangka, Agnes saat ditemui di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara mengaku sudah lima bulan ditinggalkan suaminya dan menunjukan bukti yang ada dengan pihak Keluarga.
Lalu, tim melakukan koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara, kemudian Tim Macan Arga Makmur Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Kota dan Tim Macan Muko-Muko.
Baca juga: Restorative Justice di Kejaksaan Lubuklinggau, Pelaku Penggelapan Motor Sujud Syukur
Selanjutnya, tim dibagi menjadi beberapa regu, untuk melakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan ke berbagai titik di wilayah provinsi Bengkulu.
Setelah beberapa hari melakukan Survaillance di wilayah Bengkulu untuk mencari keberadaan tersangka, tersangka cenderung berpindah-pindah sehingga Tim gabungan sempat kesulitan akhirnya Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang.
"Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumbar akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka," ucapnya.
