Berita Nasional

Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Bicara Keadilan

Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Smbo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di rumah Duren

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

Menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu Seali Syah mempertanyakan perubahan status suaminya, Brigjen Hendra Kurniawan yang dinilainya begitu cepat.

Menurut Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2022) lalu.

Namun hanya dalam tiga hari, status Hendra Kurniawan berubah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Emang lucu!!! hahahaha lahhhh BJP HK saja baru diperiksa sebagai SAKSI hari Senin kemarin... ehhh hari inii udah naik TSK," tulis Seali Syah.

Baca juga: Nathalie Holshcer Diingatkan Soal Masa Iddah Usai Makin Pede TikTok Bareng Frans Faisal

Selain itu, Seali Syah juga memperlihatkan daftar riwayat hidup sang suami.

Daftar tersebut berisi penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.

"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."

"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Di akhir unggahannya, Seali Syah mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri di saat ia bisa bersuara untuk orang lain.

"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali Syah.

Kendati demikian, Seali Syah tetap mematuhi prosedur hukum yang berjalan.

"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya."

"dan yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulis Seali Syah.

Diketahui saat ini, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved