Berita Nasional
Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Seali Syah Bicara Keadilan
Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Smbo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di rumah Duren
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan kembali bersuara terkait kasus pembuhunan berencana Brigadir J yang menyeret nama suaminya.
Dalam akun instagramnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seali Syah pun singgung soal keadilan.
Surat yang ditulis tangan dan ditanda tangani serta materai 10.000 dalam bentuk copy-an diunggah Seali Syah melalui Instagram Story, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Baca juga: Pamer Foto Bareng Marshel Widianto, Pesulap Merah Singgung Soal Ganteng Visual Buat Celine Terpikat
"JRENGGG JRENGGG JRENGGG," tulis Seali Syah dalam postingan tersebut.
Surat Sambo itu menyebut jika Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga.
Melalui tulisannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Ferdy Sambo mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
"Dalamhal ini say tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dengan KBP Agus Nurpatria terkait perusahan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," tulis Ferdy Sambo dalam surat pernyataan.
"Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dengan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusnafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," lanjutnya.
Baca juga: KOMNAS HAM : Foto Jasad Brigadir J Tergeletak Diambil 1 Jam Usai Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Terkait isi rekaman CCTV tersebut, Ferdy Sambo mengatakan Hendra Kurniawan tidak tahu menahu perihal tersebut.
Menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu Seali Syah mempertanyakan perubahan status suaminya, Brigjen Hendra Kurniawan yang dinilainya begitu cepat.
Menurut Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2022) lalu.
Namun hanya dalam tiga hari, status Hendra Kurniawan berubah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Emang lucu!!! hahahaha lahhhh BJP HK saja baru diperiksa sebagai SAKSI hari Senin kemarin... ehhh hari inii udah naik TSK," tulis Seali Syah.
Baca juga: Nathalie Holshcer Diingatkan Soal Masa Iddah Usai Makin Pede TikTok Bareng Frans Faisal
Selain itu, Seali Syah juga memperlihatkan daftar riwayat hidup sang suami.
Daftar tersebut berisi penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Di akhir unggahannya, Seali Syah mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri di saat ia bisa bersuara untuk orang lain.
"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali Syah.
Kendati demikian, Seali Syah tetap mematuhi prosedur hukum yang berjalan.
"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya."
"dan yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulis Seali Syah.
Diketahui saat ini, Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).
baca berita lainnya di google news