Cara Cek NIK dan KK Via WhatsApp, Gampang dan Praktis, Lakukan Langkah Ini

Artikel ini memuat tata cara cek NIK dan KK via online lewat WhatsApp, gampang dan praktis.

Tribun Sumsel
Cara Cek NIK dan KK Via WhatsApp, Gampang dan Praktis, Lakukan Langkah Ini 

Pilih menu Cek NIK

Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung)

Klik Cek NIK Jika sudah terdaftar, data kamu akan muncul dengan lengkap termasuk untuk cek nomor kartu keluarga

Selesai

2. Cek KK Lewat Email

Buka email di HP atau PC.

Isi subjek email sesuai dengan tujuan kamu.

Tulis email format sederhana di badan email: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan

Selanjutnya kirim email tersebut ke dukcapil@gmail.com

Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.

3. Cek KK Lewat Media Sosial

Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil

Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi tersebut di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.

4. Cek KK Via Hotline

Melakukan cek KK online bisa juga melalui hotline call center Dukcapil Pusat di nomor 1500-537. Cukup hubungi nomor tersebut dan menunggu respon. Apabila sudah tersambung, kamu akan diminta menyebutkan data seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami.

Baca juga: Tata Cara Top Up Saldo DANA Lewat Laman Klik BCA, Lakukan 5 Langkah Berikut

Baca juga: Cara Cek NUPTK Via Online di Laman gtk.data.kemdikbud.go.id, Beserta Syarat Mendapatkan NUPTK

Baca juga: Akun SIMPKB PPG 2022, Cek No UKG, Cara Daftar, Login gtk.belajar.kemdikbud.go.id SIMPKB

Demikian pencejalsan mengenai 5 cara cek NIK dan KK via online lewat HP

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved