Berita Nasional

Kapolri Dikritik Keras Usai Nobar Film Bareng Denny Siregar, Proses Hukum Kini Jadi Sorotan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan seuai dirinya nonton bareng film Sayap-sayap Patah yang diproduseri Denny Siregar.

Editor: Slamet Teguh
Humas Polda Sumsel
Kapolri Dikritik Keras Usai Nobar Film Bareng Denny Siregar, Proses Hukum Kini Jadi Sorotan 

Sementara, terkait kegiatan nobar, Kapolri dihujani kritik.

Bukannya memeriksa Denny Siregar, kapolri dianggap blunder karena hadir dalam kegiatan dimana di sana ada Denny Siregar sebagai produser film tersebut.

Warganet pun menyebut bahwa Denny Siregar sebagai sosok 'sakti'.

Bukannya memenuhi panggilan penyidik, ia justru bisa menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui filmnya.

"Sudah berkali-kali @Dennysiregar7 juga Abu Janda dan Ade Armando dilaporkan ke polisi, tapi kenapa tidak pernah diproses? Apakah karena mereka piaraan pemerintah dan Polri? Apa karena mereka cs petinggi Polri, sohib Kapolri?," tulis @EmhadiLestari

"Pak Kapolri @ListyoSigitP Knp kasus Denny Siregar terkesan dibiarkan dan gak diproses2? Masih tersangka bisa buat film dan bisa nobar lagi sama bapak. Ada apa ini, pak? Bukankah semua sama didepan hukum???? Demi Marwah Polri tlg segera proses," tulis @BlackDemocrazy

"Kata polri knp kasus tdk di proses Krn mangkir,tdk di jemput paksa??Krn tdk di ketahui keberadaan nya....lalu yg salam an Sama Kapolri,nobar bareng Kapolri itu siapa??,jenglot???" tulis @Ronnieojol

"Percuma kalo ada yg udah 2 tahun ga pernah memenuhi panggilan polisi tapi kepolisian ga bisa membawa secara paksa ke kantor polisi yg ada malah nobar sama kapolri@ListyoSigitP. katanya semua orang sama di depan hukum.. Tapi pilih pilih orang yg mau di tangkap," @nosferatu733

Baca juga: Dirut Taspen Kini Marah Besar ke Pengacara Brigadir J Soal Dana Capres Rp 300 T, Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati Atau Pasal Pembunuhan Berencana

Penjelasan Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.

Ia akan mengeceknya apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap konten kreator Cokro TV itu

"Untuk jadwal pemanggilan, saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," kata Endra Zulpan saat ditanya wartawan di di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022), dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima pelimpahan laporan itu karena faktor locus delicti.

Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar itu.

Denny Siregar dilaporkan sejumlah ulama dwn santri ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved