Berita Nasional
Dirut Taspen Kini Marah Besar ke Pengacara Brigadir J Soal Dana Capres Rp 300 T, Tempuh Jalur Hukum
Duke mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Kamaruddin Simanjuntak kini terus menjadi perhatian publik. Hal tersebut tak lepas karena ia menangani kasus Brigadir J.
Namun kini, Kamaruddin tampaknya membuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih marah besar.
Bahkan, karena hal tersebut membuat Kamaruddin tampaknya harus berurusan dengan hukum.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Duke mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingannya tersebut.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).
Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp 300 triliun tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.
Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada.
Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.