Berita Selebriti
Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati Atau Pasal Pembunuhan Berencana
Hotman Paris kini sebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan berikut...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris kini sebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan.
Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Akan Kembali Tampil Bersama di Ikatan Cinta, Asma Nadia: Doakan
Sebelumnya diketahi jika Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kini sosok Hotman Paris yang menyoroti kasus kematian Brigadir J pun membeberkan alasan yang membuat Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana yang ada.
Dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip mengunggah pernyataan dari Hotman Paris yang sebut Ferdy Sambo dapat bebas dari hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana dengan membeberkan beberapa alasan, Minggu (28/8/2022).
Dalam kesempatan itu Hotman Paris menuturkan kesaksian dari saksi kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi
Pasalnya saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Baca juga: CANTIKNYA Ayu Ting Ting Tampil di Atas Panggung, Miliki Style Bak Artis Korea: Anak Ayah Ojak Cantik
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman pun menyorotoi soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.
Selain itu Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Bertemu, Reka Ulang Momen Pembunuhan Brigadir J Digelar Tertutup