Berita Nasional

ASN di Pemkot Cilegon Diperbolehkan Terima Gratifikasi di Bawah Rp 1 Juta

Namun yang terbaru, Inspektorat Kota Cilegon memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon menerima gratifikasi.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang - ASN di Pemkot Cilegon Diperbolehkan Terima Gratifikasi di Bawah Rp 1 Juta 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNSUMSEL.COM, KOTA CILEGON - Aparat penegak hukuman terus memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Sejumlah pejabat banyak yang ditangkap karena melakukan gratifikasi ataupun korupsi.

Namun yang terbaru, Inspektorat Kota Cilegon memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon menerima gratifikasi.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK.

Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Cilegon boleh menerima gratifikasi asal dibawah angka Rp 1 juta.

Jika lebih dari itu, kata Mahmudin, maka setiap ASN Pemkot Cilegon wajib lapor.

Baca juga: PPP Terpecah, Kader Senior Praperadilankan KPK Usai Tak Gubris Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

Baca juga: Inilah 5 Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK, Lili Mundur karena Terseret Dugaan Kasus Gratifikasi

Hal itu diungkapkan saat Sosialisasi Gratifikasi dan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kota Cilegon, Jumat (26/8/2022).

“Gratifikasi yang dibolehkan yaitu di bawah Rp 300 ribu dan akumulasi tidak diperbolehkan di atas Rp 1 juta, harus dibawah 1 juta, jika lebih harus dilaporkan,” kata Mahmudin.

Menurutnya, tindakan suap yang melebihi datas Rp 1 juta harus dilaporkan kepada Inspektorat Kota Cilegon dan laporan tersebut dengan mengumpulkan syarat formil seperti bukti.

"Kita punya kanal untuk kaitannya dengan gratifikasi. Nah kalau lebih dari itu maka harus dilaporkan ke KPK, dengan syarat formil dan buktinya, kemudian tercantum pelapornya dan kami jamin pelapornya di rahasiakan, tuturnya.

Ia menuturkan gratifikasi itu ada tingkatanya yaitu ringan, sedang dan yang berat, karena itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara Negara.

"Apalagi resmi pake kuitansi dan stempel," ucapnya.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved