Berita Nasional

PPP Terpecah, Kader Senior Praperadilankan KPK Usai Tak Gubris Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

Bukan tanpa sebab, Nizar Dahlan mempraperadilkan KPK karena tak menggubris dugaan yang dilakukan oleh Ketum PPP, Suharso Monoarfa.

Editor: Slamet Teguh
Kementerian PPN/Kepala Bappenas
PPP Terpecah, Kader Senior Praperadilankan KPK Usai Tak Gubris Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tampaknya kini tengah terpecah. Yang terbaru, kader senior PPP mengajukan praperadilan ke KPK.

Bukan tanpa sebab, Nizar Dahlan mempraperadilkan KPK karena tak menggubris dugaan yang dilakukan oleh Ketum PPP, Suharso Monoarfa.

Kini, sejumlah konflik panaspun terjadi di tubuh PPP.

Seperti diketahui, Nizar Dahlan, kader senior PPP mengajukan praperadilan atas tidak ditindaklanjutinya laporan yang ia berikan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK."

"Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, belum ada tindak lanjut,” ujar Nizar Dahlan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: PPP Serang Partai Demokrat Usai Disebut Bakal Bentuk Koalisi Baru Dengan Golkar Hopeless

Baca juga: PPP Tengah Diterpa Masalah, Kepemimpinan Suharo Monoarfa Jadi Sorotan Senior dan Eks Ketua

Nizar mengaku tidak ingin PPP hancur, dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang ia anggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam."

"Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” tuturnya.

Bekas anggota DPR ini berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan."

"Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tuturnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib, tercatat dengan nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu.

Terdapat juga beberapa rentetan aksi yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved