Berita Palembang

Polsek Seberang Ulu I Bantah Aniaya Tersangka Narkoba, Kapolsek: Tidak Ada Pemukulan

Polisi membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap pelaku narkoba yang salah tangkap oleh reskrim Polsek Seberang Ulu I.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap pelaku narkoba yang salah tangkap oleh reskrim Polsek Seberang Ulu I, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap pelaku narkoba yang salah tangkap oleh reskrim Polsek Seberang Ulu I.

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Ahmad Firdaus membantah dugaan penganiayaan dan menegaskan tak ada pemukulan terhadap tersangka yang dilakukan anggota unit reskrimnya.

"Tidak ada pemukulan kepada dia, dan yang bersangkutan memang tersangka," ujar Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Ahmad Firdaus membantah dugaan penganiayaan saat dijumpai, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi adanya laporan ke Yanduan Propam Polda Sumsel karena ada tersangka yang diduga jadi korban penganiayaan dilakukan sejumlah oknum polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu I Palembang, pada Kamis (25/8/2022) kemarin, Firdaus menyebut jika hal itu menjadi hak pelapor.

"Itu hak dia mau melapor tapi apabila laporan itu terbukti salah, kami juga punya hak untuk melakukan upaya hukum, " katanya.

Pihaknya memiliki hasil tes urine yang menyatakan positif menggunakan narkoba dan saat penangkapan tersangka juga mengakuinya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gerindra Pecat Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

"Ada bukti tes urine-nya. Tersangka ini awalnya kami tangkap pada Jumat 19 Agustus lalu, " ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas DLHK Palembang mengadu ke Propam Polda Sumsel.

Arifin (70) warga Jalan Faqih Usman Lorong H. Ujang Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang mengadukan tindak penganiayaan dilakukan oknum polisi yang dialami anaknya, Aidil Aditiawarman (33).

Pelaporan penganiayaan dilakukan oknum polisi ini dilakukan tanpa kehadiran korban karena kondisinya yang masih lemah akibat penganiayaan tersebut.

"Bahkan korban untuk duduk saja tidak bisa karena luka-luka yang dia alami," ujar Muhammad Romadhona SH, kuasa hukum korban dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Pangkalan Balai saat ditemui setelah membuat laporan.

Petugas DLHK Palembang mengadu ke Propam Polda Sumsel karena diduga jadi korban penganiayaan dilakukan sejumlah oknum polisi. Laporan diwakilkan ayah, Arifin (70), Kamis (25/8/2022).
Petugas DLHK Palembang mengadu ke Propam Polda Sumsel karena diduga jadi korban penganiayaan dilakukan sejumlah oknum polisi. Laporan diwakilkan ayah, Arifin (70), Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika dia hendak mengambil gaji di gerai ATM kawasan Kertapati tepatnya di Jalan Aiptu A Wahab Palembang, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Oknum polisi tersebut menduga, korban membawa narkotika.

"Saat itu menurut klien kami, dia ditabrak oleh empat orang yang mengaku anggota polisi. Kemudian melakukan penggeledahan di pinggir jalan, tapi tidak menemukan apapun yang dicari oknum tersebut," ujarnya.

"Dan itu dilakukan tanpa surat tugas atau keterangan lain," ucapnya menegaskan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved