Gerindra Pecat Syukri Zen
BREAKING NEWS: Gerindra Pecat Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU
Partai Gerindra resmi pecat M Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dari kader partai tersebut yang ditetapkan tersangka penganiayaan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Partai Gerindra resmi pecat atau memberhentikan M Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dari kader partai tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kepastian Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dipecat dari Kader Partai Gerindra ini disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi, setelah menghadiri langsung sidang Mahkamah Partai (MP), Jumat (26/8/2022) siang pukul 14 : 00 WIB di Jakarta.
"Iya (diberhentikan alias dipecat, " singkat Kartika Sandra Desi melalui pesan whatsapp, Jumat (26/8/2022) sore menjelaskan tentang Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dipecat dari kader Partai Gerindra.
M Syukri Zen sendiri saat ini menjabat anggota DPRD Palembang, dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan Porestabes Palembang, karena diduga melakukan penganiayaan kepada Nurmala di tengah umum beberapa waktu lalu.
Cici sapaan akrab Kartika Sandra Desi sendiri sebelumnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP, sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa," ujarnya.
Ditambahkan Kartika apa yang dilakukan Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD/ART Partai, maka dari itu sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.
"Ini pelajaran bagi kita semua, karena itu kami berpesan kepada kader Gerindra, untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas," tandas Kartika.
Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan, M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," terangnya.
Tersangka Kasus Penganiayaan Ditahan 20 Hari
Syukri Zen Oknum DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Sejak Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU ditetapkan terrsangka oleh Polrestabes Palembang, ia masih ditahan dengan masa penahanan 20 hari.
Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU terbukti terbukti melakukan penganiayaan kepada J selaku korban, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan lima orang saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan semenjak ditetapkan tersangka.