Gerindra Pecat Syukri Zen
Gerindra Pecat Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita, Kata KPU: Partai Bisa Ajukan PAW DPRD
Gerindra pecat Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU maka bersangkutan bukan lagi kader Partai Gerindra dan partai bisa ajukan PAW.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gerindra pecat Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU, ini kata KPU soal nasibnya di DPRD Palembang.
Dipecat dari Partai Gerindra dan tidak lagi menjadi kader, Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU hampir bisa dipastikan segera tamat.
Mengingat karena adanya Gerindra pecat Syukri Zen maka yang bersangkutan bukan lagi kader Partai Gerindra maka Partai Gerindra nantinya bisa mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Posisi M Syukri Zen oknum DPRD Palembang ini akan di PAW dengan kader lainnya yang dalam Pemilu legislatif 2019 lalu, meraih suara terbesar kedua di dapil yang sama.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin mengatakan, KPU pada prinsipnya hanya menunggu permintaan untuk pergantian waktu itu sesuai peraih suara terbesar selanjutnya.
"Sesuai mekanismenya kita menunggu adanya surat dari DPRD kota Palembang yang sebelumnya ada surat permintaan fraksi atau partai yang bersangkutan ke DPRD. Namun kapan surat tersebut akan turun kepada kita belum tahu, jadi sifatnya KPU kota Palembang akan menunggu," kata Syawaludin, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polsek Seberang Ulu I Bantah Aniaya Tersangka Narkoba, Kapolsek: Tidak Ada Pemukulan
Dijelaskan Syawaludin, jikapun nantinya sudah dikirimkan nama yang bakal menjadi pengganti antar waktu (PAW), juga tidak serta merta KPU mengesahkannya.
"Jadi ketika surat dari DPRD sudah ada ditangan kita, selanjutnya kita akan melakukan verifikasi data. Dimana kita akan melakukan verifikasi dengan kehati-hatian," tandasnya.
Adapun verifikasi yang dilakukan, apakah nama yang akan dikadikan pengganti antar waktu memenuhi syarat.
Misalkan PAW tadi tidak keluar dari partai yang dimaksud. Juga tidak bekerja senagai ASN ataupun BUMN yang mengikat.
"Kalau yang bersangkutan bekerja ditempat lain, kita minta surat pengunduran dirinya. Dari instansi tempat dia bekerja," ungkap Syawaludin.
Juga bilamana yang bersangkutan pindah keluar daerah. Sehingga dalam verifikasi memang perlu kehati-hatian.
Terkait bagaimana penunjukkan PAW? Buru-buru syawal mengatakan, mengenai teknis penunjukkan tentu adalah internal masing-masing parpol.
Pada intinya pihaknya akan menerima saja. Meskipun ada ketentuan, semisal pengganti anggota dewan yang dimaksud suaranya dibawah suara anggota DPRD yang jadi.
"Jadi prinsipnya kita menunggu," paparnya.