Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Tersangka Pukul Wanita di SPBU
Kapolrestabes Palembang Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang asal gerindra Tersangka Pukul Wanita di SPBU Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Syukri Zen juga melaporkan balik Tata ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.
"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.
Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.
"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.
"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.
Partai Gerindra Segera Tentukan Nasib Syukri Zen
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra yang menaungi oknum Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, Syukri Zen, tidak memberikan fasilitasi bantuan hukum usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada seorang perempuan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alfaro memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Syukri Zen yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.
"Mengingat permasalahan ini merusak moral dan merusak nama baik partai, kami tidak memfasilitasi bantuan hukum kepada tersangka. Penganiayaan kepada perempuan itu sangat dibenci, dengan kejadian ini sangat merusak nama baik partai. Bila ada kesalahan, itu hanya oknum partai yang melakukannya," ujar Akbar Alfaro, Kamis (25/8/2022).
Bahkan, Akbar Alfaro tidak menerima alasan apapun dari oknum kader tersebut, karena bakal diberikan sanksi tegas.
Final keputusannya akan didapatkan setelah sidang majelis kehormatan yang digelar Mahkamah partai Gerindra pada Jumat, 26 Agustus 2022 di Jl Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Besok kami memenuhi undangan Mahkamah partai untuk mendengar putusan Mahkamah partai bagaimana tindaklanjut dari pengajuan pemecatan Syukri Zen dari kami di DPC, " jelasnya.