Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Tersangka Pukul Wanita di SPBU
Kapolrestabes Palembang Fakta Baru Syukri Zen Anggota DPRD Palembang asal gerindra Tersangka Pukul Wanita di SPBU Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengungkap fakta baru kasus oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang.
Syukri Zen, oknum DPRD Palembang yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan di Polrestabes Palembang.
Fakta baru itu menyangkut plat nomor kendaraan yang digunakan oleh politisi Gerindra saat video pemukulan yang viral.
Mobil CR-V tersebut memiliki plat nopol BG *** 7 UB menjadi sorotan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, pelat nopol yang digunakan Syukri Zen sebelumnya memanglah tidak sesuai standar.
"Nomornya memang jelas sesuai untuk kendaraan tersebut. Tetapi bentuk fisik atau spek pelat tersebut tidak sesuai, itu yang melanggar aturan, " kata Ngajib, Jumat (26/8/2022).
Bermodalkan foto pelat mobil yang beredar, ia telah memerintahkan anggota Polrestabes Palembang untuk kembali mengecek pelat mobil.
Meski pelat mobil telah dirubah hal tersebut tidak membuat Syukri Zen terhindar dari tindak pidana.
"Anggota sudah melakukan pengecekan terhadap mobil itu, ternyata sudah diganti pelat nopolnya yang standar dan sudah sesuai standar, " katanya.
Ia menegaskan mobil tersebut tidak disita karena sudah diganti dengan pelat nopol yang sesuai standar.
"Tidak disita (mobil) karena pada saat anggota cek kembali pelat nopol sudah diganti. Itu kan hanya foto," ujarnya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Dan saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak kemarin ditetapkan sebagai tersangka.
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Lapor Balik