Berita Palembang
Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Ada 800 Orang per Hari, Mutasi Luar Sumsel Belum Terlihat
Program Pemutihan Pajak Sumsel 2022, antrean masyarakat ikut pemutihan pajak Sumsel 2022 dari pagi mulai surut ketika menjelang siang.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Program Pemutihan Pajak Sumsel 2022, penghapusan denda pajak kendaraan dan mutasi biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimuat Pemerintah Provinsi Sumsel sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022, membuat wajib pajak memanfaatkan program tersebut.
Di kantor Samsat Bersama Palembang I, warga antre pemutihan pajak Sumsel 2022 sembari menunggu giliran untuk membayar pajak kendaraan.
Pantauan Tribunsumsel.com antrean masyarakat ikut pemutihan pajak Sumsel 2022 dari pagi mulai surut ketika menjelang siang, Rabu (10/8/2022).
Kepala UPTB Samsat Wilayah I Palembang Ardianza mengatakan, peningkatan jumlah masyarakat yang mengurus pemutihan denda pajak dan BBNKB terlihat mulai Senin (8/8/2022).
"Pada hari sepekan pertama masyarakat yang mengurus baik pemutihan denda dan BBNKB masih seperti biasa berkisar 400-500 orang, " katanya saat dikonfirmasi.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui media sosial dan menyebarkan brosur untuk memberitahu masyarakat.
Baca juga: Update Penembakan Calon Kades Ogan Ilir, 3 Minggu Kasus Belum Terungkap, Respons Keluarga
"Alhamdulillah dengan sosialisasi yang dijalankan kini ada peningkatan, mulai terlihat hari Senin tadi. Ada sekitar 800 orang yang datang ke Samsat untuk mengurus denda pajak dan BBNKB, didominasi oleh pengurus pemutihan denda, " jelasnya.
Sementara untuk jumlah kendaraan luar Provinsi Sumsel yang bermutasi belum terlihat meski program pembebasan biaya mutasi sudah berjalan.
Di hari biasa kendaraan luar Provinsi Sumsel yang mengurus mutasi kendaraan hanya 10-15 kendaraan per hari.
"Ini karena saat ini pemilik kendaraan luar Provinsi Sumsel masih mengurus pencabutan berkas di Provinsi asalnya. Kemungkinan awal bulan depan sudah mulai banyak, " ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.