Berita Prabumulih
Kejari Prabumulih Periksa 14 Pemilik Toko yang Stempelnya Diduga Dipalsukan
Update Kasus Bawaslu Kota Prabumulih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih periksa 14 orang pemilik toko, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 14 orang saksi yang merupakan pemilik toko yang stempel tokonya diduga dipalsukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis (25/8/2022).
Selain para pemilik toko yang diduga stempel tokonya dipalsukan, juga terdapat dua saksi yang perusahaannya dipakai untuk kegiatan di Bawaslu Prabumulih.
"Seharusnya ada 15 saksi kita panggil namun hanya 14 karena satu menunaikan ibadah umroh," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH saat diwawancarai.
Anjasra mengatakan, diperiksanya 14 saksi itu terkait penyidikan kasus dana hibah di Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018 yang sedang ditangani oleh pihaknya.
"Selain pemilik toko ada juga pemilik perusahaan yang dipakai Bawaslu, jadi perusahaan mereka dipakai dan diberi fee kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pemilik perusahaan yang kita periksa sudah berjanji akan mengembalikan uang yang mereka terima itu hari ini," katanya.
Lebih lanjut Anjasra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya hampir semua toko mengaku tidak pernah mengizinkan Bawaslu ataupun pihak lain menggunakan stempel toko.
"Jadi kemungkinan stempel dibuat sendiri oleh Bawaslu dan tidak pernah berbelanja di toko mereka," jelasnya.
Adapun nominal yang dipalsukan dan difiktifkan itu bervariatif mulai dari yang kecil bahkan ada juga yang mencapai puluhan juta mulai dari toko percetakan, rumah makan, hingga belanja makanan snack.
"Masih ada sekitar 5-7 saksi lagi yang akan kita periksa," katanya.
Sementara itu, Jon Edwin yang merupakan saksi dan pemilik salah satu toko mengaku dirinya sengaja datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dana hibah karena ada indikasi pemalsuan nota dan cap yang tidak sesuai.
"Jadi begitu saya lihat, cap itu dipalsukan semua, jumlahnya mencapai puluhan juta belanja di toko kami," terangnya.
Baca juga: Tambah PAD Prabumulih Rp 600 Juta, Kejari Prabumulih Raih Penghargaan
Padahal, menurut Jon Edwin, dari pembukuan yang ada di toko alat tulis kantor miliknya diketahui jika Bawaslu tidak pernah belanja.
"Kita bongkar pembukuan kita dan tidak ada atau tidak pernah ada belanja dari Bawaslu," tegasnya.
Jon Edwin menegaskan, atas dasar itu dirinya merasa dirugikan dan akan membawa kasus pemalsuan cap tersebut ke ranah hukum.
"Saya merasa dirugikan dalam hal ini. Dan Bawaslu Prabumulih akan saya laporkan ke Polres Prabumulih terkait pemalsuan ini," tegasnya.