Berita Muratara
Polda Sumsel Ungkap Kasus Judi Online, 2 Tersangka Asal Muratara Ditangkap, Ini Modus Pelaku
Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. Mereka menjadi pengiklan di channel YouTube.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Seperti yang diperagakan oleh tersangka Dedy Hariyanto dihadapan penyidik maupun awak media.
Suaranya terdengar profesional saat mengajak orang-orang untuk ikut bergabung dalam iklan yang dia tawarkan.
Diketahui, kedua tersangka juga menggunakan visual (suara) sebagai pelengkap iklan judi yang mereka tawarkan agar lebih menarik perhatian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.600 juta," ujarnya.
Saat rilis berlangsung, turut dihadirkan tujuh tersangka judi online yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (23/8/2022).
Ketujuh tersangka menjalankan bisnis judi online berkedok warnet GAZA yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I.
Baca berita lainnya langsung dari google news.