Berita Muratara

Polda Sumsel Ungkap Kasus Judi Online, 2 Tersangka Asal Muratara Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. Mereka menjadi pengiklan di channel YouTube.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. Mereka menjadi pengiklan di channel YouTube. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. 

Mereka dua pria yang menjadi tersangka asal Muratara menjadi pengiklan atau marketing judi online melalui akun YouTube, berhasil ditangkap anggota Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka bekerja dengan menerima endorse situs judi online melalui channel YouTube "Jitu Togel".

Selain itu, kedua tersangka juga menawarkan jasa prediksi nomor togel yang akan keluar.

Identitasnya yakni Dedy Hariyanto (26) dan Mukhobirillah (29) masing-masing warga Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Baca juga: PA Kayuagung Terima 1.215 Permohonan Cerai, Bertengkar Terus Sebab Perceraian Mendominasi

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di perumahan Assahara Kecamatan Mesat Sani Kota Lubuklinggau.

Kasus ini terungkap dari hasil patroli Siber yang dilakukan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Saat dilakukan patroli itulah didapati ada salah satu akun youtube yang menawarkan akun permainan judi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (24/8/2022).

Mangsanya adalah pengikut
akun youtube milik mereka atau siapapun yang melihat postingan iklan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka diduga sudah beroperasional selama dua tahun lamanya.

"Mereka dari pengakuannya mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami dalang dibalik situs online yang dipromosikan oleh kedua tersangka.

Barly mengatakan, perhitungan hasil situs tersebut yakni untuk satu konten yang naik dengan jumlah viewers (jumlah penonton) sebanyak 3.000, mereka bisa mendapat fee dikisaran Rp.4-5 juta.

"Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam rilis, terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki kecakapan visual untuk menarik perhatian penonton youtube.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved