Berita Muratara

Polda Sumsel Ungkap Kasus Judi Online, 2 Tersangka Asal Muratara Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. Mereka menjadi pengiklan di channel YouTube.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. Mereka menjadi pengiklan di channel YouTube. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel ungkap kasus judi online, Rabu (24/8/2022) dan menangkap dua orang tersangka. 

Mereka dua pria yang menjadi tersangka asal Muratara menjadi pengiklan atau marketing judi online melalui akun YouTube, berhasil ditangkap anggota Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Mereka bekerja dengan menerima endorse situs judi online melalui channel YouTube "Jitu Togel".

Selain itu, kedua tersangka juga menawarkan jasa prediksi nomor togel yang akan keluar.

Identitasnya yakni Dedy Hariyanto (26) dan Mukhobirillah (29) masing-masing warga Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Baca juga: PA Kayuagung Terima 1.215 Permohonan Cerai, Bertengkar Terus Sebab Perceraian Mendominasi

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di perumahan Assahara Kecamatan Mesat Sani Kota Lubuklinggau.

Kasus ini terungkap dari hasil patroli Siber yang dilakukan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Saat dilakukan patroli itulah didapati ada salah satu akun youtube yang menawarkan akun permainan judi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (24/8/2022).

Mangsanya adalah pengikut
akun youtube milik mereka atau siapapun yang melihat postingan iklan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan awal, kedua tersangka diduga sudah beroperasional selama dua tahun lamanya.

"Mereka dari pengakuannya mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," ucapnya.

Saat ini polisi masih mendalami dalang dibalik situs online yang dipromosikan oleh kedua tersangka.

Barly mengatakan, perhitungan hasil situs tersebut yakni untuk satu konten yang naik dengan jumlah viewers (jumlah penonton) sebanyak 3.000, mereka bisa mendapat fee dikisaran Rp.4-5 juta.

"Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam rilis, terungkap pula bahwa kedua tersangka memiliki kecakapan visual untuk menarik perhatian penonton youtube.

Seperti yang diperagakan oleh tersangka Dedy Hariyanto dihadapan penyidik maupun awak media.

Suaranya terdengar profesional saat mengajak orang-orang untuk ikut bergabung dalam iklan yang dia tawarkan.

Diketahui, kedua tersangka juga menggunakan visual (suara) sebagai pelengkap iklan judi yang mereka tawarkan agar lebih menarik perhatian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2, Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.600 juta," ujarnya.

Saat rilis berlangsung, turut dihadirkan tujuh tersangka judi online yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (23/8/2022).

Ketujuh tersangka menjalankan bisnis judi online berkedok warnet GAZA yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu I.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved